Selamat Datang di Media Informasi Online - Polda Jawa Timur. Dapatkan info terkini seputar Kriminal, Rekruitmen, Lalu lintas dan Isu Terhangat di sekitar Anda

Sidang Penentuan Kelulusan Tingkat Daerah seleksi Taruna Akpol TA 2012 Panda Jatim

BE News - Surabaya,

Alhamdulillah, akhirnya seluruh rangkaian seleksi penerimaan Taruna Akpol TA 2012 Panda Jatim telah selesai. Hari Jum'at, 29 Juni 2012, pukul 14.00 wib bertempat di gedung Mahameru telah diumumkan hasil akhir penilaian. Hasil akhir penilaian ini diperoleh dari total akumulasi nilai tes kesehatan, psikologi, akademik dan kemampuan jasmani.

Berdasarkan petunjuk Mabes Polri maka Panda Jatim mendapatkan kuota kirim sebesar 48 orang, terdiri dari 37 pria dan 11 wanita. Dengan demikian dari 78 peserta yang mengikuti Sidang Penentuan Kelulusan Akhir maka diadakan proses perangkingan sehingga yang diambil adalah rangking 1 s/d 37 bagi peserta Pria dan rangking 1 s/d 11 bagi peserta wanita.

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT Sidang Penentuan Kelulusan Tingkat Daerah Panda Jatim adalah sebagai berikut :

Selamat berjuang di seleksi Tingkat Pusat. Semoga berhasil dengan memuaskan !

SALAM PERJUANGAN !!!

Hasil pelaksanaan rikkes tahap I Brigadir Brimob dan Dalmas Polri TA. 2012 ( hari ke-1 s/d ke-3)

BE News, Surabaya

Sampai dengan hari ke- tiga pelaksanaan rikkes tahap I seleksi Brigadir Brimob dan Dalmas Polri TA. 2012 Panda Jatim, maka jumlah peserta seleksi mencapai 1.706 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Peserta             : 1.706 orang
Tidak hadir        :      52 orang
Hadir                :  1.654 orang
MS                   :     793 orang
TMS                 :     861 orang

Saat tulisan ini dibuat, masih berlangsung rikkes tahap I hari ke-empat dan masih akan berlangsung sampai dengan 4 hari kedepan.

Sekali lagi, waspada terhadap calo dan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan janji dapat membantu kelulusan peserta seleksi.

SALAM PERJUANGAN !!!

Pengumuman uji kemampuan jasmani seleksi Taruna Akpol TA 2012 Panda Jatim

BE News, Surabaya

Mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 22 Juni 2012, dilaksanakan uji kemampuan jasmani. Tanggal 21 Juni merupakan pelaksanaan tes lari, pull-up, sit-up, push-up, shuttle run dan tes renang. Sedangkan tanggal 22 Juni 2012 merupakan pelaksanaan tes anthropometri. Peserta yang mengikuti seleksi seharusnya berjumlah 99 orang namun ada dua orang yang tidak hadir pada saat tes, satu orang karena terlambat dan satu orang laginnya mengundurkan diri karena mengikuti seleksi di tempat lainnya. Dengan demikian yang mengikuti seleksi berjumlah 97 orang ( 26 wanita dan 71 pria ).

Dari rangkaian tes kemampuan jasmani itu didapatkan hasil sebagai berikut :
Jumlah peserta             :   97 orang
TMS                           :   19 orang
MS                             :   78 orang

Selamat kepada peserta yang Memenuhi Syarat dan bagi adik-adik yang belum memenuhi syarat, tetap berusaha untuk berhasil di tahun berikutnya. Dengan tes ini maka tinggal tersisa dua seleksi lagi yaitu Penelusuran Mental Kepribadian dan Pemeriksaan Administrasi Akhir. Jalan masih panjang dan berliku, persiapkan diri sebaik mungkin untuk tes selanjutnya

SALAM SUKSES !!!

JANGAN PERCAYA CALO DAN OKNUM-OKNUM LAINNYA YG BERJANJI DAPAT MEMBANTU MELULUSKAN PESERTA.

Jadwal Rikkes tahap I seleksi Brigadir Polisi Gel. II TA. 2012 Panda Jatim

BE NEWS - Surabaya,

Setelah diperpanjang hingga tanggal 17 Juni 2012 maka pendaftaran Brigadir Brimob/Dalmas Polri dan Tamtama Brimob/Polair Polri TA. 2012 Panda Jatim dinyatakan ditutup. Peserta yang mendaftar Brigadir Polri berjumlah 5.515 orang dan dinyatakan Memenuhi syarat berjumlah 5.155 orang. Sedangkan pendaftar Tamtama Polri berjumlah 980 orang dan yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 854 orang.

Berikut ini adalah jadwal rikkes tahap I penerimaan Brigpol Gel. II TA. 2012 Panda Jatim :



Pengumuman rikkes tahap II seleksi Taruna Akpol TA. 2012 Panda Jatim

BE NEWS - Surabaya,

15 Juni 2012 bertempat di Biddokkes Polda Jatim, 104 orang peserta yang terdiri dari 78 pria dan 26 wanita, melaksanakan rikkes tahap II. Materi pemeriksaan meliputi kesehatan jantung, paru-paru, darah, urine dan bagian dalam lainnya. Peserta sudah diminta untuk berpuasa satu hari sebelumnya dan hari ini begitu selesai diperiksa maka peserta baru diijinkan untuk makan dan minum.

Hasil laboratorium baru selesai pukul 18.00 wib dan selanjutnya dievaluasi oleh tim Biddokkes Polda Jatim. Sambil menunggu hasil evaluasi maka para peserta diberikan penjelasan oleh tim Jasmani tentang pemeriksaan jasmani yang akan dihadapi oleh peserta. Peserta diputarkan film tentang contoh gerakan yang benar dan contoh gerakan salah, ditambah pula dengan penjelasan mekanisme penilaian Uji kemampuan jasmani akan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 21 dan 22 Juni 2012. Tanggal 21 Juni merupakan tes kesamaptaan jasmani dan tanggal 22 Juni merupakan tes Antropometri.

Akhirnya pada pukul 21.30 wib, hasil rikkes II telah dapat diumukan, dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah peserta                    :   104 orang
Tidak memenuhi syarat   :         5 orang
Memenuhi syarata             :      99 orang  ( 73 pria dan 26 wanita )

Selamat berjuang di uji kemampuan jasmani

JANGAN PERCAYA CALO !!!!

Pengumuman uji akademik catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim

Luar biasa,..peserta seleksi Akpol sebagian besar tepat waktu datang untuk pelaksanaan uji akademik meskipun hujan rintik-rintik mengguyur Surabaya. Pukul 06.00 wib peserta sudah siap dan mulai menempati  tempat duduk yang telah disediakan. Kursi ujian ini sudah diacak sehingga tiap Panbanrim tidak berkumpul menjadi satu kumpulan melainkan terpisah sehingga kemungkinan untuk mencontek semakin kecil.

Pembukaan soal dan penggandaan soal dilaksanakan didepan seluruh peserta. Soal terdiri dari Matematika (dibagi dua yaitu untuk jurusan IPA dan IPS), Pengetahuan Umum dan Bahasa Indonesia. Perlu diingatkan kembal;i bahwa yang membuat soal ini adalah Diknas Propinsi Jatim, yang merupakan instansi paling berkompeten didalam membuat soal ujian akademik.

Ujian dimulai pukul 10.00 wib dan selesai pada pukul 17.00 wib (sudah diselingi istirahat dan waktu sholat). Langsung lembar jawaban diperiksa oleh mesin scan dan lembar soal langsung dimusnahkan oleh petugas dibawah pengawasan pengawas eksternal, internal dan perwakilan peserta. Dalam proses scan terjadi beberapa hambatan sehingga membuat proses scan menjadi lama yaitu kesalahan pengarsiran pada lembar jawaban, tidak diarsir penuh bulatan yang tersedia dan kesalahan saat membubuhkan tipe-ex.

Alhamdulillah, pukul 22.00 wib, proses bisa diselesaikan, dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah peserta uji akademik   :  738 orang
Tidak hadir                             :     2 orang
Hadir                                     :  736 orang
Memenuhi syarat                    :  104 orang ( 78 pria dan 26 wanita )

Demikian hasil uji akademik dan bagi yang memenuhi syarat akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan II pada tanggal 15 Juni 2012.


Selamat berjuang !!!

Jadwal uji akademik catar AKpol TA. 2012 Panda Jatim

Hari Senin, 11 Juni 2012 akan dilaksanakan uji akademik bagi peserta seleksi Taruna Akpol TA. 2012 Panda Jatim. Seluruh peserta diwajibkan hadir pada pukul 06.30 wib di Mapolda Jatim. Setelah dilakukan absensi kehadiran peserta maka akan dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas IPA dan kelas IPS. Pembagian kelas akan dijelaskan lebih rinci saat pelaksanaan absensi pagi.

Mata pelajaran yang akan diujikan adalah
  1. Matematika
  2. Pengetahuan umum
  3. Bahasa Indonesia

Peralatan yang wajib dibawa :
  1. Nomor ujian
  2. Spidol kecil warna hitam
  3. Clipboard
  4. Alat tulis lainnya
Tips bagi peserta :
  1. Istirahat yang cukup
  2. Jauhi stress
  3. Lakukan kegiatan yang bermanfaat seperti belajar, berdo'a dsb
  4. Jauhi handphone dan jejaring sosial seperti chatting, sms dsb
  5. Berdo'a kepada Tuhan Yang Maha Esa dan meinta restu ke-dua orangtua.
  6. Sarapan pagi

Selamat berjuang dan semoga berhasil menuju tahap berikutnya !

SALAM PERJUANGAN !!!





Pengumuman pemeriksaan psikologi catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim

Luar biasa semangat para peserta seleksi, bayangkan pada pukul 05.30 wib, hampir 90% peserta telah berkumpul rapi di lapangan hitam SPN Mojokerto guna mengikuti pemeriksaan psikologi. Hari ini, 07 Juni 2012, akan berlangsung pemeriksaan psikologi, yang memeriksa kepribadian, kecerdasan dan sikap kerja seluruh peserta seleksi.

Master soal psikologi dibuka langsung oleh peserta dan baru digandakan saat itu juga dibawah pengawasan perwakilan peserta, pengawas internal dan pengawas eksternal. Begitu penggandaan selesai maka soal langsung dibagikan kepada seluruh peserta yang dibagi ke dalam lima kelas.

Tes dimulai pukul 08.30 dan selesai pukul 15.00 wib. Lembar jawaban psikologi langsung di verifikasi dan di-scann dihadapan peserta dan para pengawas bahkan kunci jawaban psi juga dibuka langsung oleh perwakilan peserta dengan cara menghubungi Mabes Polri untuk meminta password kunci jawaban.

Berikut adalah hasil pemeriksaan psikologi :



Dan, tabel berikut hasil seleksi per Panbanrim :


Selamat bagi yang memenuhi syarat dan terus semangat berjuang bagi yang belum memenuhi syarat.

SALAM SUKSES !!!







Pengumuman pembukaan seleksi Brigadir Brimob dan Dalmas Polri TA 2012









Sidang Penentuan Kelulusan Pemeriksaan Kesehatan Tahap I

Senin, 4 Juni 2012 pukul 08.00 dilaksanakan Sidang Penentuan Kelulusan Rikkes tahap I seleksi Taruna Akpol TA 2012 Panda Jatim. Sidang dihadiri oleh seluruh peserta yang memenuhi syarat, pengawas eksternal, pengawas internal dan seluruh Panitia. Berkesempatan membuka sidang adalah Karo SDM Polda Jatim, KBP Drs. Syaiful Zachri, M.M. yang menyampaikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan rikkes serta memberi dorongan motivasi dan semangat kepada seluruh peserta.

Selanjutnya pemaparan hasil rikkes tahap I disampaikan oleh Kabiddokkes Polda Jatim, KBP. dr. Budiono, MARS. Beliau memaparkan secara gamblang setiap proses yang telah dilalui oleh peserta selama mengikuti rikkes tahap I. Disampaikan pula bahwa sebagian besar peserta tidak mempersiapkan diri dengan baik sehingga banyak dijumpai hal-hal kecil yang seharusnya bisa baik malah menjadi kekurangan peserta, seperti kebersihan telinga, tenggorokan, mulut dan kulit. Kabiddokkes juga berpesan agar tiap peserta benar-benar mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi-seleksi selanjutnya termasuk pemeriksaan kesehatan tahap II.

Sidang ditutup setelah perwakilan peserta, pengawas eksternal, pengawas internal dan panitia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan tahap I. Acara berikutnya adalah pembekalan oleh Kabag Psikologi Ro SDM Polda Jatim terkait pelaksanaan uji psikologi.

Peserta pemeriksaan psikologi wajib berpakaian kemeja putih dan celanan panjang warna hitam sert a hadir di SPN Mojokerto pada tanggal 7 Juni 2012 pukul 05.30 wib. Perlengkapan yang harus dibawa oleh peserta :
  1. Nomor ujian
  2. Spidol hitam
  3. Clipboard
  4. Type-ex
  5. Alat tulis lainnya
Jadwal pembagian kelas adalah sebagai berikut :
  1. No. ujian 1301/P/0002 s/d 1302/P/0286         KELAS A
  2. No. ujian 1302/P/0287 s/d 1314/P/0005         KELAS B
  3. No. ujian 1314/P/0008 s/d 1320/P/0013         KELAS C
  4. No. ujian 1320/P/0014 s/d 1331/P/0045         KELAS D
  5. No. ujian 1331/P/0049 s/d 1339/P/0035         KELAS E

Selamat menempuh ujian psikologi dan semoga sukses !!! 



Pengumumn rikkes tahap I catar Akpol Panda Jatim TA. 2012, hari ke-tujuh

Alhamdulillah, akhirnya sampai juga pada hari terakhir rikkes tahap I. Semua proses sampai dengan hari terakhir ini berjalan lancar terkendali. Tentunya semua itu berkat dukungan dan kerjasama seluruh pihak baik peserta maupun Panitia.

Berikut hasil rikkes tahap I, hari terakhir :
Jumlah                            :   424 orang
Tidak hadir                      :    14 orang
Hadir                               :   410 orang
Memenuhi syarat             :  181 orang
Tidak memenuhi syarat   :  229 orang

Selamat buat seluruh peserta yang memenuhi syarat dan bagi yang belum memenuhi syarat, tetap semangat !!!

Pengumuman rikkes tahap I catar Akpol Panda Jatim TA 2012, hari ke-enam

1 Juni 2012 merupakan hari ke-enam pelaksanaan rikkes tahap I bagi peserta seleksi catar Akpol Panda Jatim. Seperti hari sebelumnya, pengumuman dilaksanakan di lapangan tennis indoor Mapolda Jatim.

Dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah                            :   413 orang
Tidak hadir                      :    13 orang
Hadir                               :  400 orang
Memenuhi syarat             : 156 orang
Tidak memenuhi syarat   : 244 orang

Sukses bagi yang Memenuhi Syarat dan semoga perjuangannya berhasil. Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat, tetap semangat dan persiapkan diri lebih baik lagi.

Salam perjuangan !!!

Pengumuman rikkes tahap I catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim, hari ke-lima

Luar biasa, pelayanan Biddokkes Polda Jatim dalam rikkes kali ini semakin baik. Hal ini terbukti dengan selesainya seluruh evaluasi pada pukul 18.00 wib. Hari ini juga unik karena orangtua/keluarga yang ikut mendengarkan pengumuman 5 kali lipat dari hari sebelumnya. Selain itu pengumuman kali ini dihiasi dengan padamnya listrik lapangan tennis indoor Mapolda Jatim. Alhamdulillah, sepuluh menit kemudian listrik dapat diperbaiki kembali sehingga tidak mengganggu kelancaran acara pengumuman.

Berikut hasil rikkes tahap I, hari ke-lima :
Jumlah                                   :   434 orang
Tidak hadir                           :      13 orang
Hadir                                       :    421 orang
Memenuhi syarat               :   165 orang
Tidak memenuhi syarat   :   256 orang

Demikian pengumuman hari ini, selamat bagi yang memenuhi syarat dan selalu fokus pada tujuan. Seangkan bagi yang belum memenuhi syarat, tetap semangat karena masih banyak kesempatan di waktu berikutnya.

SALAM SUKSES !!!

Pengumuman rikkes tahap I catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim, hari ke-empat

Akhirnya, hasil evaluasi rikkes tahap I selesai pukul 19.30 wib. Bertempat di lapangan tennis indoor, kembali diumumkan peserta pria yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat rikkes tahap I hari ke empat. Tes tanggal 30 Mei kemarin diikuti oleh peserta dari Jember, Magetan, Madiun Kota, Gresik, Kediri, Bondowoso dan Bangkalan.

Hasilnya sebagai berikut :
Jumlah                              :   436 orang
Tidak hadir                       :     10 orang
Hadir                                :   426 orang
Memenuhi syarat               :   187 orang
Tidak Memenuhi Syarat     :   239 orang

Selamat bagi yang memenuhi syarat namun ingat perjalanan masih panjang. Jaga mental dan fisik serta selalu memohon kepada YANG MAHA KUASA agar selalu diberi petunjuk.

Bagi yang belum memenuhi syarat, tetap semangat dan dapat mencoba dilain kesempatan.

SALAM SUKSES !!!

Pengumuman hasil rikkes tahap I catar Akpol, Hari ke-tiga

Pukul 19.00 wib, 29 Mei 2012 bertempat di lapangan Indoor Tennis Mapolda Jatim telah diumumkan hasil rikkes tahap I catar Akpol TA. 2012, hari ke-tiga. Peserta seleksi kali ini berasal dari Polres Sidoarjo, Polres Pamekasan, Polres Tuban, Polres Madiun dan Polres Blitar Kota dengan hasil sebagai berikut :
Jumlah                            :  427 orang
Tidak Hadir                    :      9 orang
Hadir                              :   418 orang
Memenuhi Syarat            :   215 orang
Tidak Memenuhi syarat   :   203 orang

Bagi yang tidak memenuhi syarat maka dapat menanyakan informasi kekurangannya ke Biddokkes Polda Jatim mulai tanggal 7 Juni 2012.


Salam SUKSES dan TETAP SEMANGAT !!!

Hari ke-tiga, rikkes tahap I catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim

Kembali, pagi hari ini, bertempat di Biddokkes Polda Jatim seleksi catar Akpol bagi peserta pria dimulai kembali. Pagi yang cerah dan tim pemeriksa sudah siap dengan tugasnya. Gelombang I pagi ini diisi oleh peserta yang berasal dari wilayah Sidoarjo.

Gelombang II akan dilaksanakan mulai pukul 11.00 nanti siang dan akan memeriksa gabungan lima Polres ( jadwal lengkap lihat di berita sebelumnya).

Demikian berita singkat dan selaluingat untuk TIDAK PERCAYA CALO !

Salam damai di pagi hari !!!

Hasil rikkes tahap I catar Akpol, hari ke-dua

Alhamdulillah, selesai juga pemeriksaan kesehatan tahap I catar Akpol TA. 2012 Panda Jatim, hari ke-dua, 28 Mei 2012. Mengingatkan kembali bahwa yang di tes hari ini adalah peserta pria yang berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres pelabuhan Tanjung Perak, Polres Tulungagung dan Polres Probolinggo Kota.

Jumlah seluruh peserta seleksi hari ke-dua :  407 orang
Tidak hadir                                               :   20 orang
Hadir                                                        : 387 orang
Memenuhi syarat                                       : 174 orang
Tidak memenuhi syarat                              : 213 orang

Itulah hasil tes yang sudah sedemikian bersih, transparan, akuntabel dan humanis. Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat dapat menanyakan kekurangannya kepada Biddokkes Polda Jatim mulai tanggal 7 Juni 2012, dengan syarat datang sendiri atau bersama orangtua dan membawa nomor ujian seleksi Taruna Akpol.

Demikian laporan malam kali ini dan besok pagi akan dilaksanakan rikkes tahap I, Hari ke-dua. :)

Salam sukses !!!!

Video Diapers


Rikkes tahap I calon Taruna AKpol, hari ke-dua

28 Mei 2012 merupakan hari ke-dua pelaksanaan rikkes tahap I seleksi calon Taruna Akpol TA. 2012 Panda Jatim. Panbanrim yang melaksanakan tes hari ini adalah :
1. Polrestabes Surabaya
2. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
3. Polres Tulungagung
4. Polres Probolinggo Kota

Peserta sebagian besar sudah mentaati aturan untuk datang tepat waktu namun masih ada beberapa peserta yang datang terlambat. Hendaknya hal ini tidak terulang pada saat seleksi berikutnya karena hal ini menganggu kecepatan dan kelancaran jalannya rikkes tahap I.

Insya ALLAH, begitu selesai evaluasi rikkes tahap I maka seluruh peserta akan mendengarkan dan mengetahui hasil rikkes tahap I.

Selamat seleksi dan semoga berhasil !!!!


JAUHI CALO !

 HIDUPKAN BUDAYA BEBAS KKN !!




Pemeriksaan Kesehatan tahap I calon Taruni Akpol TA. 2012 Panda Jatim

Sabtu, 26 Mei 2012 bertempat di biddokkes Polda Jatim tepatnya pukul 07.00 wib telah dimulai pemeriksaan kesehatan tahap I bagi calon Taruna Akpol TA. 2012. Pemeriksaan dilakukan khusus terhadap peserta WANITA dari seluruh Polda Jatim.

Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim ahli dari Biddokkes Polda Jatim dengan tetap berpegangan teguh pada prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.

Pemeriksaan dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama dimulai pukul 07.00 dan gelombang II dimulai pada pukul 11.00. Setelah pemeriksaan seluruh peserta selesai maka dilanjutkan dengan evaluasi hasil pemeriksaan. Evaluasi dilakukan dalam ruangan yang HANYA bisa dimasuki oleh tim pemeriksa kesehatan, pengawas eksternal dan pengawas internal. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan hasil evaluasi pemeriksaan kesehatan.

Alhamdulillah, evaluasi pemeriksaan kesehatan tahap I berhasil diselesaikan pada pukul 19.00 wib. Kok malam ? Ya, karena memang jumlah pesertanya cukup banyak yaitu mencapai 325 peserta, tentunya pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti.

Pengumuman berlangsung di Lapangan Ternnis Indoor Polda Jatim. Seluruh peserta hadir dan dihadiri pula oleh beberapa orangtua dan keluarga peserta putri. Dari 325 peserta, yang dinyatakan MEMENUHI SYARAT sejumlah 139 orang. Dan bagi peserta yang TIDAK MEMENUHI SYARAT maka dapat meminta feed back hasil pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 7 Juni 2012 bertempat di Biddokkes Polda Jatim dan yang berhak bertanya adalah peserta seleksi BUKAN orang lain karena hal ini menyangkut rahasia perorangan. Bagi orangtua yang ingin mengetahui hasil tes putrinya maka hendaknya melengkapi dengan Surat Kuasa atau Surat Pernyataan dari putrinya yang mengikuti tes.

Bagi yang lulus diucapkan selamat dan harus diingat bahwa perjalanan masih panjang. Bagi yang belum lulus agar tetap bersemangat untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi pada seleksi berikutnya.

Jangan percaya calo yang menjanjikan bisa MENGUBAH HASIL TES. Itu BOHONG BELAKA !!!

Mari kita bersama-sama menciptakan budaya BEBAS KKN !

Salam SUKSES !!!

Jadwal pemeriksaan kesehatan tahap I seleksi calon Taruna Akpol TA. 2012 Panda Jatim

Seleksi calon Taruna Akpol TA.2012 Panda Jatim memasuki tahap pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I. Dalam pemeriksaan ini, para peserta akan diperiksa kesehatan tubuhnya oleh tim Pemeriksa Kesehatan Biddokkes Polda Jatim.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta adalah sebagai berikut :
  1. Membawa nomor ujian
  2. Membawa kaos lengan pendek berkerah warna putih
  3. Membawa celana pendek bulutangkis warna gelap
  4. Membawa alat tulis menulis
  5. Datang minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes
  6. Jaga fisik dan mental sebelum dan selama pelaksanaan tes
  7. Memperhatikan setiap arahan dan petunjuk yang disampaikan oleh panitia
  8. Jangan percaya oknum/calo yang mengaku bisa membantu kelulusan seleksi
Adapun jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tahap I adalah sebagai berikut :
a.         Jadwal Rikkes Tahap I bagi seluruh peserta wanita dari seluruh Panbanrim jajaran Panda Jatim  adalah pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012.
-   Gelombang I pukul 06.00 WIB  :  Panbanrim Polrestabes Surabaya ; Polres Mojokerto ; Polres Nganjuk ; Polres Malang Kota ; Polres Jombang ; Polres Tuban ; Polres Sumenep ; Polres Magetan ; Polres Lumajang ; Polres Blitar ; Polres Situbondo ; Polres Batu ; Polres Madiun ; Polres Pamekasan ; Polres Pelabuhan Tanjung Perak ; Polres Ngawi ; Polres Bondowoso ; Polres Madiun Kota ; Polres Sampang ; Polres Bangkalan dan Polres Blitar Kota.

-   Gelombang II pukul 11.00 WIB : Panbanrim Polres Sidoarjo ; Polres Gresik ; Polres Malang ; Polres Banyuwangi ; Polres Pasuruan ; Polres Jember : Polres Tulungagung ; Polres Pasuruan Kota ; Polres Bojonegoro ; Polres Kediri Kota ; Polres Kediri ; Polres Probolinggo ; Polres Lamongan ; Polres Probolingggo Kota ; Polres Mojokerto Kota ; Polres Trenggalek ; Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.


b.         Jadwal Rikkes Tahap I bagi peserta pria adalah sebagai berikut :
            1)   Senin tanggal 28 Mei 2012
                  a)  Gelombang I pukul 06.00 WIB  :  Panbanrim Polrestabes Surabaya nomor ujian        1301/P/0001 s/d 1301/P/0254.
                  b)  Gelombang II pukul 11.00 WIB :  Panbanrim Polrestabes Surabaya nomor ujian 1301/P/0255 s/d 1301/P/0370 ; Panbanrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak; Panbanrim Polres Tulungagung dan Panbanrim   Polres  Probolinggo Kota.

            2)   Selasa tanggal 29 Mei 2012
                  a)  Gelombang I pukul 06.00 WIB yaitu Polres Sidoarjo.
                  b)  Gelombang II pukul 11.00 WIB : Panbanrim Polres Pamekasan; Panbanrim Polres Tuban; Panbanrim Polres Madiun dan Panbanrim Polres Blitar.

            3)   Rabu tanggal 30 Mei 2012
                  a)  Gelombang I pukul 06.00 WIB :    Panbanrim Polres Jember; Panbanrim Polres Magetan dan Panbanrim Polres Madiun Kota.
                  b)  Gelombang II pukul 11.00 WIB :  Panbanrim Polres Gresik;   Panbanrim Polres Kediri; Panbanrim Polres Bondowoso dan Panbanrim Polres Bangkalan.

            4)   Kamis tanggal 31 Mei 2012
                  a)   Gelombang I pukul 06.00 WIB :  Panbanrim Polres Malang; Panbanrim Polres Mojokerto Kota;  Panbanrim Polres Kediri Kota dan Panbanrim Polres Sumenep.
                  b)   Gelombang II pukul 11.00 WIB : Panbanrim Polres Situbondo;Panbanrim Polres Nganjuk dan Panbanrim Polres Lamongan.

            5)   Jumat tanggal 01 Juni 2012
                  a)   Gelombang I pukul 06.00 WIB : Panbanrim Polres Banyuwangi;Panbanrim Polres Ponorogo; Panbanrim Polres Ngawi dan Panbanrim Polres Pasuruan.
                  b)    Gelombang II pukul 11.00 WIB : Panbanrim Polres Malang Kota; Panbanrim Polres Trenggalek dan Panbanrim Polres Jombang;

             6)  Sabtu tanggal 02 Juni 2012
                  a)   Gelombang I pukul 06.00 WIB : Panbanrim Polres Mojokerto; Panbanrim Polres Pacitan;Panbanrim Polres Batu; Panbanrim Polres Sampang; Panbanrim Polres Blitar dan Panbanrim Polres Probolinggo.
                  b)   Gelombang II pukul 11.00 WIB : Panbanrim Polres Pasuruan;Panbanrim Polres Bojonegoro dan Panbanrim Polres Lumajang.




 Selamat berjuang dan semoga sukses !

HARI TERAKHIR PENDAFTARAN TARUNA AKPOL TA. 2012

Hari ini, 21 Mei 2012, merupakan hari terakhir pendaftaran Taruna Akpol TA. 2012. Tanpa terasa sudah satu bulan proses pendaftaran dan proses administrasi awal dilaksanakan.

Tes berikutnya adalah PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I, yang akan dilaksanakan di BIDDOKKES MAPOLDA JATIM, Jl. A. Yani 116 Surabaya.

Setiap peserta akan dibagi dalam kelompok pemeriksaan kesehatan (untuk waktu dan jawdwal pemeriksaan akan diberitahukan kemudian).
Kelengkapan yang harus dibawa setiap peserta adalah :
1. Nomor ujian
2. Celana bulutangkis pendek berwarna hitam/gelap
3. Pakaian kaos lengan pendek berwarna putih
4. Alat tulis menulis

Tips :
1.  Sarapan pagi sebelum pelaksanaan tes
2.  Istirahat yang cukup
3.  Datang ke lokasi tes, minimal 30 menit sebelum waktu yang ditentukan agar dapat mempersiapkan diri.
4.  Tenang dan tidak melakukan perbuatan yang tidak perlu seperti ngobrol, gaduh dan lain sebagainya.
5.  Selalu berdo'a dan mohon restu orangtua.
6.  Percaya kepada diri sendiri dan tidak percaya kepada calo.


Selamat berjuang dan Semoga sukses !!!!



Kebijakan Kapolda Jatim



KEBIJAKAN KAPOLDA JATIM DALAM PENANGANAN TUGAS 
  1. “SEGERAKAN” tugas anda, jangan menunda pekerjaan yang seharusnya bisa cepat diselesaikan. 
  2. Setiap ada kegiatan masyarakat “SEGERAKAN” lakukan pengamanan karena langkah preventif lebih utama daripada langkah represif. 
  3. Setiap ada laporan masyarakat “SEGERAKAN” tindak lanjuti untuk mempercepat penyelesaian masalah. 
  4. “SEGERAKAN” masalah yang kecil selesai sebelum masalah menjadi besar. 3 PERINTAH DAN 3 LARANGAN 3 PERINTAH 
  5. Jadilah Polri yang Disiplin. - Disiplin dalam tugas sehari-hari maupun dalam penanganan perkara, lakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedur (SOP). - Perhatikan tempat atau Locus Delicti dalam penanganan perkara. - Pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada ketentuan waktu dan tempat. 
  6. Jadilah Polri yang berintegritas moral tinggi, jangan sering melakukan tindakan tercela baik secara moral maupun hukum. 
  7. Jadilah Polri yang proporsional dan berprestasi tinggi, kalu polisi hanya pintar tanpa prestasi maka hanya pandai berwacana. 3 LARANGAN DALAM PENANGANAN PERKARA 
  8. Jangan meminta (meminta dengan paksaan). 
  9. Jangan Pungli (meminta secara halus tetapi itu seakan-akan wajib menurut hukum). 
  10. Jangan menerima suap atau sesuatu dalam bentuk apapun untuk berbuat / tidak berbuat dalam penanganan perkara.



Tabrak Motor Truck Melarikan Diri

BONDOWOSO : Senin (19/12) sore telah terjadi Laka Lantas antara pengendara sepeda motor Yamaha FIZ R No. Pol : P-4063-LS dengan Truck yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri yang mengakibatkan korban menderita luka berat.

Kronologis kejadian, sore itu sekitar pukul 15.00 Wib pengendara sepeda motor Yamaha FIZ R melaju dari arah utara ke selatan, sesampai di Ds. Penanggungan Kec. Maesan Jl. Raya Bondowoso – Jember dari arah yang sama kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya hendak mendahului sepeda motor tersebut.

Namun karena kurang hati-hati kemudian menyenggol motor tersebut hingga korban mengalami luka berat. Sedangkan kendaraan truck melarikan diri. Korban lalu dilarikan ke RSUD Bondowoso. Kasus tersebut ditangani Unit Laka Polres Bondowoso.

Pengendara sepeda motor Yamaha FIZ R No. Pol : P-4063-LS : AGUS WALUYO, 42 tahun, swasta, Ds. Suger Lor RT 4/1 Kec. Maesan Kab. Bondowoso. (luka berat). Pengendara truck: melarikan diri. Kerugian Material : Rp. 200.000,-. (dua ratus ribu rupiah). *** Polres Bondowoso/Humas/Eko

Ngebut Jupiter MX Tabrak Becak

BONDOWOSO : Telah terjadi Laka Lantas antara pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : P-4030-DB dengan becak mengakibatkan penumpang yang dibonceng motor meninggal dunia.

Kronologis kejadian, pagi itu sekitar pukul 05.00 Wib pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi, sesampai di Ds. Cindogo Kec. Tapen Jl. Raya Bondowoso – Situbondo pada saat bersamaan dari arah yang sama melaju becak.

Karena jarak terlalu dekat tidak sempat menghindar kemudian terjadilah tabrakan. Akibat kejadian tersebut korban korban yang dibonceng sepeda motor meninggal dunia. Kasus tersebut ditangani Unit Laka Polres Bondowoso.

Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol : P-4030-DB : KHADARI, 28 tahun, swasta, Ds. Taal RT 11/4 Kec. Tapen Kab. Bondowoso. (luka ringan). Yang Dibonceng : MIYATI, 27 tahun, Ds. Taal RT 11/4 Kec. Tapen Kab. Bondowoso. (meninggal dunia). Pengemudi becak : YULIANTO, 32 tahun, Ds. Jurangsapi RT 58/18 Kec. Tapen Kab. Bondowoso. (luka ringan). Kerugian Material : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). *** Polres Bondowoso/Humas/Eko

RONDA SAMBIL BERJUDI DIAMANKAN POLISI

Magetan : Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian jenis kartu remi pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekitar pukul 23.30 Wib di pos kampling Rt 01 Rw 03 dusun Alastuwo desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.

Sewaktu melakukan penggerebekan, anggota Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yaitu :
1) SUWANDI, 44 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 2) DURIYAT, 68 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 3) DIRAN, 62 tahun, Tani, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 4) MISRANTO, 31 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set kartu remi sejumlah 53 lembar, dua puluh lima sobekan kertas sebagai ganti koin, satu lembar tikar mendong dan uang tunai sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang mengganggu ketentraman warga.

Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSO, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP PURYANTO menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan dan para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Prosedur Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Pejabat Negara

Oleh : Baharudin KS,SH,MH

Prosedur pemeriksaan / penyidikan merupakan administrasi yang harus ditempuh untuk melakukan suatu kegiatan pemeriksaan dalam rangkaian tindakan kepolisian, sehingga pemeriksaan yang dilakukan memenuhi syarat yuridis dan administratif.

Adapun prosedur penyidikan meliputi :

   1. prosedur umum berdasarkan KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.)
   2. Prosedur khusus berdasarakan Undang-undang yang mengaturnya yang ditujukan kepada :
         1. Kepala Daerah / wakil
         2. Anggota MPR,DPR dan DPD
         3. Anggota DPRD
         4. Dewan Gubernur BI
         5. Hakim
         6. Jaksa
         7. Notaris
         8. Kepala Desa

I. PEMERIKSAAN KEPALA DAERAH / ATAU WAKIL KEPALA DAERAH.

Prosedur pemanggilan / penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakilnya berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 tahun 2005 :

(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh hari) terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis ssuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

    * Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
    * Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada presiden paling lambat dalam waktu 2 kali 24 jam.
Adapun tata caranya berdasarkan pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden RI, dengan tata cara sebagai berikut :

   1. Penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan tertulis untuk memeriksa Kepala Daerah / Wakil melalui Bareskrim Mabes Polri, dengan menyebut status terperiksa sebagai tersangka atau saksi, serta mencantumkan identitas penyidiknya.
   2. Permohonan disertai dengan laporan hasil kemajuan perkara.
   3. Dalam hal terperiksa sebagai saksi, harus menyebutkan siapa tersangkanya.
   4. Sebelum mulai pemeriksaan, terlebih dahulu dokumen asli persetujuan tertulis Presiden diperlihatkan / untuk dibaca terperiksa.

II. PROSEDUR PEMANGGILAN / PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYA (MPR), DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR), DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) BAIK PROVINSI / KABUPATEN / KOTA.

Yang menjadi dasar hukum pemanggilan dan penyidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR. DPR,DPD dan DPRD, bahwa ;

   1. Ayat (1) dalam hal anggota MPR,DPR dan DPD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan , dan penyidikannya harusmendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
   2. Ayat (2) dalam hal seorang DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
   3. Ayat (3) dalam hal seorang anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri dalam negeri.
   4. Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila anggota MPR, DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota melakukan tindak pidana Korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
   5. Ayat (5) setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua kali 24 jam.
   6. Ayat (6) selama anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tata cara  pelaksanaanya berdasarkan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 diatas adalah ;

   1. Pemeriksaan sebagai tersangka atau saksi harus dengan persetujuan tertulis Presiden RI.
   2. Pengajuan permohonan kepada Presiden RI dilakukan oleh Kapolri, dengan menyebut status terperiksa, serta identitas penyidiknya.
   3. Permohonan disertai dengan laporan hasil kemajuan.
   4. Setelah memperoleh ijin tertulis dari Presiden RI, pemanggilan terhadap terperiksa dilakukan dengan menyebut persetujuan tertulis Presiden sebagai salah satu dasar.
   5. Sebelum pemeriksaan dokumen asli persetujuan tertulis Presiden diperlihatkan untuk dibaca terperiksa.

III. PROSEDUR PEMANGGILAN / PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN / KOTA.

Berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , disebutkan bahwa ;

1. Ayat (1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur atas nama menteri dalam negeri bagi anggota DPRD Kabupaten / Kota.

2. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

3. Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

   1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
   2. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan  pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

4. Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 kali 24 jam.

Tata caranya berdasarkan pasal 53 (1) tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari :

    * Menteri dalam negeri atas nama presiden RI bagi DPRD Provinsi.
    * Gubernur atas nama Menteri dalam negeri bagi DPRD Kabupaten / Kota.

Adapun Prosedur pelaksanaannya sebagai berikut :

   1. Penyidik mengajukan surat permohonan persetujuan tertulis untuk memeriksa dengan menyebutkan status terperiksa sebagai tersangka atau saksi, serta mencantumkan identitas penyidikannya kepada menteri dalam negeri atau Gubernur.
   2. Permohonan disertai dengan laporan kemajuan singkat.
   3. Dalam hal anggota DPRD yang akan diperiksa tersebut statusnya sebagai saksi, dalam surat tersebut harus dicantumkan siapa tersangkanya.
   4. Sebelum mulai pemeriksaan, terlebih dahulu dokumen asli persetujuan tertulis menteri dalam negeri / gubernur diperlihatkan untuk dibaca terperiksa.

IV. PROSEDUR PEMANGGILAN / PENYIDIKAN TERHADAP DEWAN GURBERNUR BANK INDONESIA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, bahwa dalam hal anggota dewan gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan , permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari presiden.

Adapun tata cara berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 ;

Pasal 37 : Dewan Gurbernur BI terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputy senior, dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang deputi-deputi Gubernur.

Pasal 49 : Dalam hal dewan Gubernur diduga telah melakukan Tindak Pidana, pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden RI.

Tata cara pelaksanaannya sebagai berikut :

   1. Mengajukan permohonan tertulis Presiden RI untuk memanggil sebagai tersangka atau saksi melalui Bareskrim Mabes Polri.
   2. Dalam permohonan dijelaskan dengan singkat perkara apa, siapa tersangka, serta identitas penyidik.
   3. Permohonan dilampiri dengan Laporan Kemajuan.

V. PROSEDUR PEMERIKSAAN REKENING BANK

Bahwa untuk memeriksa rekening bank didasarkan pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana Rekening yang boleh diperiksa penyidik hanya milik seorang yang sudah dinyatakan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya pemeriksaan rekening tersangka harus dengan ijin Gubernur Bank Indonesia.

Prosedur pelaksanaannya sebagai berikut :

   1. Permohonan diajukan melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dengan menyebut identitas tersangka, Bank dan nomor rekening yang akan diperiksa, serta identitas penyidik yang akan memeriksa rekening tersebut.
   2. Permohonan dilampiri dengan Laporan Polisi , Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Tersangka.

Setelah ijin Gubernur Bank Indonesia diterima, penyidik membuat surat kepada Bank yang dimaksud dengan merujuk surat ijin Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan menyebut hal-hal apa yang diminta untuk diperiksa pada rekening tersangka tersebut. Untuk rekening yang diperiksa, terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran dengan maksud menghentikan lalu-lintas pada rekening tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lalu-lintas rekening dapat ditindak lanjuti dengan penyitaan bila dianggap perlu oleh penyidik..

Selanjutnya tata cara pemblokiran dan penyitaan dilakukan dengan ;

   1. Surat pemblokiran disampaikan oleh penyidik ke Bank dengan tembusan Bank Indonesia yang memuat antara lain tindak pidana yang disangkakan, identitas dan nomor rekening dan atau bukti simpanan serta nama dan alamat kantor Bank.
   2. Pemblokiran dilakukan atas rekening dan atau bukti simpanan yang diduga terkait tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
   3. Penyidik dapat menentukan jumlah nominal simpanan yang diblokir untuk disampaikan ke Bank.
   4. Pemblokiran diberikan batas waktu sampai dengan terbitnya surat ijin membuka rahasia bank dari Bank Indonesia dan sampai terlaksananya penyitaan.
   5. Simpanan yang diblokir tetap berada dan ditatausahakan pada bank yang bersangkutan atas nama pemilik rekening atau bukti simpanan.
   6. Setelah diblokir, penyidik harus segera mengajukan permohonan ijin membuka rahasia bank kepada Gubernur Bank Indonesia.
   7. Dalam pertimbangan tertentu, pemblokiran dapat ditindak lanjuti dengan penyitaan.
   8. Simpanan yang disita guna dijadikan barang bukti, tetap berada pada rekening atas nama pemilik rekening / bukti simpanan dan dititipkan kepada Bank dengan status barang sitaan dengan membuat Berita Acara Penitipan.
   9. Barang sitaan yang diserahkan kepada penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada tahap kedua, tetap ditatausahakan pada bank yang bersangkutan atas nama pemilik rekening / bukti simpanan dengan dibuat berita acara penitipan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  10. Hak dan kewajiban yang melekat pada simpanan yang disita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dana simpanan yang disita.
  11. Khusus terhadap rekening giro milik bank umum yang ditatausahakan pada Bank Indonesia tidak dapat diblokir atau disita karena terkait dengan stabilitas sistem perbankan.
  12. Dokumen asli yang disita penyidik, tetap ditatausahakan pada bank yang bersangkutan dengan membuat berita acara penitipan barang bukti, sedangkan untuk dokumen palsu yang dimiliki bank dapat langsung dilakukan penyitaan.

VI. PROSEDUR PEMERIKSAAN REKENING BANK DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Berdasarkan pasal 33 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang, Penyidik memiliki wewenang untuk meminta secara langsung kepada kepala kantor Bank setempat untuk membuka rahasia rekening bank setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK), Tersangka, dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Adapun tata cara pelaksanaannya dengan cara Kapolri / Kapolda membuat surat kepada kepala Bank disertai permintaan hal-hal yang diperlukan dari rekening tersangka yang dilaporkan oleh PPATK. Rekening yang diperiksa terlebih dahulu dilakukan tindakan pemblokiran dengan maksud menghentikan lalu-lintas transaksi pada rekening tersebut.

VII. PENANGKAPAN TERHADAP HAKIM

Pada pasal 26 Undang-undang nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa ” Ketua, Wakil ketua dan Hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan Ketua Makamah Agung, kecuali dalam hal :

   1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan
   2. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati,atau
   3. Disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

VIII. PENYIDIKAN TERHADAP JAKSA

Dasar hukum penyidikan terhadap jaksa tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, dalam pasal 8 disebutkan :

Ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan mejunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Ayat (5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana,maka : Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas ijin Jaksa Agung.

Tata cara pelaksanaaanya sebagai berikut :

   1. Penyidik mengajukan surat permohonan ijin tertulis kepada Jaksa Agung melalui Bareskrim Mabes Polri yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kapolri untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
   2. Permohonan disertai Laporan Kemajuan (Lapju) singkat dan tindak pidana yang dipersangkakan.
   3. Setelah mendapat ijin maka penyidik dapat melakukan tindakan kepolisian sebagaimana tersebut nomor 1.

IX. PENYIDIKAN TERHADAP NOTARIS

Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris pasal 66 , sebagai berikut :

(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau Hakim dengan pesetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang.

   1. Mengambil Foto Copy Minuta Akta dan / Surat – surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
   2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(2) Pengambilan Foto copy Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a dibuat Berita Acara Penyerahan.

Adapun tata cara pelaksanaannya sebagai berikut :

   1. Penyidik mengajukan surat kepada Majelis Pengawas Daerah dengan menyebutkan untuk keperluan apa, apakah untuk mengambil Foto Copy Mituta Akta dan/ surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; ataukah keperluan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta yang dibuatnya atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
   2. Dalam permohonan dijelaskan dengan singkat perkara apa, siapa tersangkanya.
   3. Setelah mendapat persetujuan maka penyidik dapat melakukan tindakan kepolisian sebagaimana disebutkan angka 1. diatas.

X. TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pasal 23 menyebutkan bahwa :

(1) Tindakan penyidikan terhadap kepala desa dilaksanakan setelah adany persetujuan tertulis dari Bupati atau walikota.

(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada (1) adalah :
   1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan
   2. Diduga telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud (2) diberitahukan oleh atasan penyidik kepada Bupati / Walikota paling lama 3 x 24 Jam.

Adapun tata cara pelaksanaannya sebagai berkut :
   1. Penyidik mengajukan srat persetujuan tertulis kepada Bupati / Walikota untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.
   2. Dalam mengajukan surat persetujuan dijelaskan dengan singkat perkara apa, siapa tersangkanya.
   3. Setelah mendapat persetujuan maka penyidik dapat melakukan tindakan kepolisian sebagaimana disebutkan diatas.

XI. HAL – HAL YANG BERKAITAN DENGAN PROSEDUR PENYIDIKAN PEJABAT NEGARA.

A. Berdasarkan Surat Telegram Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Polisi ST / 96 /XI/2006 tanggal 1 Nopember 2006 Tentang Tata cara Pemanggilan / Penyidikan terhadap anggota MPR, DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa ijin dari Presiden RI sebagaimana tercantum pada ketentuan diatas tidak diperlukan dalam hal anggota MPR / DPR / DPRD / Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah berstus saksi pelapor atau sebagai saksi korban dalam suatu tindak pidana.

B. Berdasarkan Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor Polisi : B/588/DIT-I/IX/2005 / Bareskrim tanggal 27 September 2005, Bahwa setiap mengajukan permohonan ijin kepada presiden RI, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, kelengkapan berkas sebagai lampiran adalah ;

   1. Laporan Polisi
   2. Surat Perintah Penyidikan.
   3. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan.
   4. Hasil Gelar Perkara.
   5. Resume / Laporan Kemajuan berisi :
  • Kasus Posisi / duduk perkara.
  • Peran Pejabat yang dipanggil / di sidik.
  • Analisa Yuridis dan penerapan pasal yang dilanggar.
  • kerugian yang ditimbulkan (apabila ada).
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi pembaca khususnya penyidik dilapangan, apabila ada saran dan kritik dalam rangka sumbang pemikiran penegakan hukum di Indonesia silahkan kirim via email pusdikreskrim[at]polri.go.id. (Baharudin,KS,SH,MH).

MENJERAT PELAKU PENCUCIAN UANG DENGAN UU TINDAK PIDANA

Definisi pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang syah ( pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ). Adapun undang-undang yang menjadi dasar pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.

Sumber-sumber tindak pidana money loundering terdiri dari 25 jenis yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dalam undangundang ini yaitu :
1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Penyelundupan barang
4. Penyelundupan tenaga kerja
5. Penyelundupan Imigran
6. Perbankan
7. Pasar Modal
8. Asuransi
9. Narkotika
10. Psikotropika
11. Perdagangan Manusia
12. Perdagangan senjata gelap
13. Penculikan     14. Terorisme
15. Pencurian
16. Penggelapan
17. Penipuan
18. Pemalsuan uang
19. Pejudian
20. Prostitusi
21. Perpajakan
22. Kehutanan
23. Lingkungan hidup
24. Kelautan
25. Tidakan pidana lain dengan ancaman
-----pidana penjara lebih dari 4 tahun

Tindak pidana money loundering menurut sifatnya dibagi menjadi 2 kategori yaitu aktif dan pasif. Untuk tindak pidana yang tergolong aktif yang diatur dalam pasal 3 dengan unsur-unsur ;

setiap orang dengan sengaja :

   1. Menempatkan
   2. Menstransfer
   3. Membayarkan atau membelanjakan
   4. Menghibahkan atau menyumbangkan
   5. Menitipkan
   6. Membawa keluar negeri
   7. Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya

Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sedangkan tindak pidana Money loundering yang tergolong pasif yang diatur dalam pasal 6 dengan unsur-unsur sebagai berikut ;

Setiap orang yang menerima atau menguasai :

   1. Penempatan
   2. Pentransferan
   3. Pembayaran
   4. Penghibahan
   5. Penitipan atau
   6. Penukaran

Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan ( PJK) yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.

Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam undang-undang ini ( UU TPPU) disebutkan antara lain :

   1. Pasal 8 : PJK ( Penyedia Jasa Keuangan ) yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK ( Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan ) dipidana denda Rp 250 Juta sampai Rp 1 Milyar.

   2. Pasal 9 : Tidak melaporkan pembawaan uang tunai Rp 100 Juta atau lebih atau mata uang asing yang setara keluar masuk Indosesia dipidana denda Rp. 100 Juta sampai dengan Rp. 300 Juta.

   1. Pasal 10 : PPATK , Saksi, Penyidik, Penuntut, Hakim, atau orang lain yang terkait dengan perkara TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) yang sedang diperiksa melanggar ketentuan pasal 39 (1) dan pasal 41 (1), dipidana dengan pidana penjara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
   2. Pasal 10 A : Pembocoran dokumen, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
   3. Pasal 17 A : Anti tipping-off diancam pidana 3 tahun sampai dengan 5 tahun, dan denda Rp 100 Juta sampai dengan Rp 1 Milyar.

Proses pencucian uang ada beberapa mekanisme :

   1. Placement : Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan.
   2. Layering : Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan ( audit trail ) asal usul dana.
   3. Integration : Mengembalikan dana yang telah tampak syah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.

Disadur dari Naskah sekolah sementara
Materi ” Rezim Anti pencucian uang di Indonesia ” PPATK

PENERIMAAN POLRI BRIGADIR POLISI TA 2012

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA TIMUR

BERITA PERS TENTANG PENERIMAAN POLRI BRIGADIR POLISI TA 2012

Polda Jatim memberi kesempatan kepada warga masyarakat (Pria/Wanita) yang berdomisili di wilayah Jawa Timur dan memenuhi persyaratan untuk dididik menjadi Polri Brigadir Polisi TA 2012.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 20 sampai dengan 27 Januari  2012 bertempat di Polres/Ta/Tabes masing-masing , pada jam kerja. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

   1. Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita);

   2. Tinggi badan untuk pria 163 cm, untuk wanita 160 cm, berat badan seimbang sesuai ketentuan yang berlaku;

   3. Berijazah serendah – rendahnya SMA Sederajat ,(tidak termasuk SMK Busana / Boga / Kecantikan / Perhotelan / Guru TK /SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh kementrian atau lembaga), SMA/Madrasah ALIYAH, menggunakan Surat Tanda Kelulusan dengan kriteria “LULUS”,  SLTA lainnya yang sederajat / SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkrip nilai dengan rata-rata baik atau dengan kriteria lulus diakreditasi oleh instansi Diknas Tingkat Propinsi, Lulusan D-III/D-IV/S-1,sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, dari Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi;

   4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi,ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan atribut pangkat Bripda;

   5. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi;

   6. Memperoleh persetujuan dari Orang tua/wali bagi yang belum usia 21 (duapuluh satu) Tahun;
   7. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

   8. Telah berdomisili di Wilayah Panda/ Sub Panda tempat pendaftaran minimal satu tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK atau Rapor;

   9. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Brigadir Polisi (tanggal 7 Maret 2012) minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) Bulan dan Umur Maksimal bagi lulusan SMU / Sederajat : 21 (dua puluh satu) Tahun, D-III : 24 (duapuluh empat), D-IV/ S-1 : 25 (dua puluh lima) Tahun.

  10. Persyaratan dan ketentuan pendaftaran :
      1) Peserta melaksanakan registrasi online via website di www.penerimaan.polri.go.id.
      2) Daftar ulang atau verifikasi Peserta / Pendaftar dilaksanakan oleh Panda, calon harus datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran :
      a. Asli dan foto copy KTP dan KK asli beserta KTP ortu yang dilegalisir;
      b. Asli dan foto copy Akte Kelahiran / Kenal lahir yang sudah dilegalisir;
      c. Asli dan foto copy semua Ijazah yang dimiliki;
      d. Copy sertifikat Terakreditasi dari BAN Perguruan tinggi yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
      e. Asli dan foto copy SKCK dari Polres setempat;
      f. Asli Surat keterangan sehat dari institusi kesehatan;
      g. KTP Asli Orang Tua / Wali;
      h. Pas photo warna berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 12 lembar;
      i. Snelhecter warna kuning 5 lembar;
      j. Memenuhi syarat tinggi badan diukur oleh Panitia.

  11. Tahap-tahap seleksi penerimaan Brigadir Polisi T.A 2012 adalah sebagai berikut :
      1) Pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan Brigadir Polisi T.A 2012 adalah sebagai berikut:
      a. Pendaftaran ulang;
      b. pemeriksaan Administrasi Awal;
      2) Pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan di Tingkat Panda/Polda adalah :
      a. pemeriksaan Kesehatan Badan tahap I/Fisik;
      b. pemeriksaan Psikologi;
      c. ujian Akademik meliputi : Pengetahuan Umum (muatan lokal dan mipa spt teori / perhitungan Fisika, Kimia dan Matematika), Bhs Inggris, Bahasa Indonesia;
      d. pemeriksaan Kesehatan Badan tahap II/Laboratorium;
      e. pemeriksaan/uji kemampuan Jasmani;
      f. penelusuran mental kepribadian (PMK);
      g. pemekriksaan administrasi Akhir;
      h. sidang penetapan kelulusan akhir;

Selama mengikuti seleksi tidak dipungut biaya apapun, keterangan selengkapnya bisa di lihat di masing – masing Polres dan Polsek di seluruh Jawa Timur.

Demikian untuk menjadi maklum.

Ditinggal Sholat Jum'at, Motor Amblasss

Nasib naas menimpa MAT BASORI, 41 tahun, swasta, warga DS.Setail Kec.Genteng Banyuwangi ini bermaksud menunaikan sholat Jum'at di masjid AL.Ikhlas Ds.Setail Kec.Genteng dan ranmor Honda Supra 125 th 2010 warna hitam nopol P-6171-VT di parkir di halaman masjid.

Namun setelah selesai sholat korban mendapati ranmor sudah hilang. Perkara ini dilaporkan di Polsek Genteng untuk penyelidikan lebih lanjut.kerugian diperkirakan Rp.14.800.000,- ***

INFORMASI KELULUSAN PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012

INFORMASI KELULUSAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AWAL
DAN JADWAL PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012


1. JUMLAH PESERTA YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012

a.    Peserta : 3965 orang
1)    Pria : 3712 orang
2)    Wanita : 253 orang

b.    Tidak Memenuhi Syarat : 407 orang
1)    Pria : 341 orang
2)    Wanita : 66 orang

c.    Memenuhi Syarat : 3558 orang
1)    Pria : 3371 orang
2)    Wanita : 187 orang



2. JADWAL PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012

a.    Selasa, tanggal 31 Januari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB Polrestabes Surabaya.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Bangkalan.
  • Polres Mojokerto
  • Polres Mojokerto Kota.
  • Polres Tj. Perak.
  • Polres Gresik.

b.    Rabu, tanggal 1 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB Polres Sidoarjo.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Banyuwangi.
  • Polres Situbondo.

c.    Kamis, tanggal 2 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Bojonegoro.
  • Polres Magetan.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Jombang.
  • Polres Madiun .
  • Polres Malang Kota.

d.    Jumat, tanggal 3 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Tuban.
  • Polres Kediri Kota.
  • Polres Blitar Kota.
  • Polres Madiun Kota.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Tulungagung.
  • Polres Kediri.
  • Polres Probolinggo Kota.
e.    Sabtu, tanggal 4 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Pamekasan.
  • Polres Sampang.
  • Polres Pacitan.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Jember.
  • Polres Trenggalek.
  • Polres Bondowoso.

f.    Minggu, tanggal 5 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Malang.
  • Polres Lumajang.
  • Polres Batu.
  • Polres Probolinggo.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Sumenep.
  • Polres Ngawi.
  • Polres Blitar.

g.    Senin, tanggal 6 Pebruari 2012
1)    Gelombang I Pukul 06.00 S/D 12.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Lamongan.
  • Polres Ponorogo.
2)    Gelombang II Pukul 12.00 S/D 18.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
  • Polres Pasuruan.
  • Polres Pasuruan Kota.
  • Polres Nganjuk.

h. Selasa, tanggal 7 Pebruari 2012 Pukul 06.00 WIB seluruh peserta wanita dari seluruh Panbanrim jajaran Panda Jatim

3.  PERLENGKAPAN YG PERLU DIBAWA PADA SAAT PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I PENERIMAAN BRIGADIR POLISI T.A. 2012
a. Nomor pendaftaran
b. Kaos lengan pendek berkerah warna putih
c. Celana pendek warna putih
d. Pas photo uk. 4×6 sebanyak 2 lbr dgn latar belakang merah
a. Alat tulis menulis, papan, steples dan lem glukol

 
CATATAN KEPOLISIAN © 2012 | Web Developed by : MAJESTY BLOGMAKER