KEBIJAKAN KAPOLDA JATIM DALAM PENANGANAN TUGAS
- “SEGERAKAN” tugas anda, jangan menunda pekerjaan yang seharusnya bisa cepat diselesaikan.
- Setiap ada kegiatan masyarakat “SEGERAKAN” lakukan pengamanan karena langkah preventif lebih utama daripada langkah represif.
- Setiap ada laporan masyarakat “SEGERAKAN” tindak lanjuti untuk mempercepat penyelesaian masalah.
- “SEGERAKAN” masalah yang kecil selesai sebelum masalah menjadi besar. 3 PERINTAH DAN 3 LARANGAN 3 PERINTAH
- Jadilah Polri yang Disiplin. - Disiplin dalam tugas sehari-hari maupun dalam penanganan perkara, lakukan pekerjaan sesuai Standart Operational Procedur (SOP). - Perhatikan tempat atau Locus Delicti dalam penanganan perkara. - Pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada ketentuan waktu dan tempat.
- Jadilah Polri yang berintegritas moral tinggi, jangan sering melakukan tindakan tercela baik secara moral maupun hukum.
- Jadilah Polri yang proporsional dan berprestasi tinggi, kalu polisi hanya pintar tanpa prestasi maka hanya pandai berwacana. 3 LARANGAN DALAM PENANGANAN PERKARA
- Jangan meminta (meminta dengan paksaan).
- Jangan Pungli (meminta secara halus tetapi itu seakan-akan wajib menurut hukum).
- Jangan menerima suap atau sesuatu dalam bentuk apapun untuk berbuat / tidak berbuat dalam penanganan perkara.
Komentar :
Posting Komentar