Definisi pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang syah ( pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang ). Adapun undang-undang yang menjadi dasar pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.
Sumber-sumber tindak pidana money loundering terdiri dari 25 jenis yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dalam undangundang ini yaitu :
1. Korupsi
2. Penyuapan
3. Penyelundupan barang
4. Penyelundupan tenaga kerja
5. Penyelundupan Imigran
6. Perbankan
7. Pasar Modal
8. Asuransi
9. Narkotika
10. Psikotropika
11. Perdagangan Manusia
12. Perdagangan senjata gelap
13. Penculikan 14. Terorisme
15. Pencurian
16. Penggelapan
17. Penipuan
18. Pemalsuan uang
19. Pejudian
20. Prostitusi
21. Perpajakan
22. Kehutanan
23. Lingkungan hidup
24. Kelautan
25. Tidakan pidana lain dengan ancaman
-----pidana penjara lebih dari 4 tahun
Tindak pidana money loundering menurut sifatnya dibagi menjadi 2 kategori yaitu aktif dan pasif. Untuk tindak pidana yang tergolong aktif yang diatur dalam pasal 3 dengan unsur-unsur ;
setiap orang dengan sengaja :
1. Menempatkan
2. Menstransfer
3. Membayarkan atau membelanjakan
4. Menghibahkan atau menyumbangkan
5. Menitipkan
6. Membawa keluar negeri
7. Menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya
Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sedangkan tindak pidana Money loundering yang tergolong pasif yang diatur dalam pasal 6 dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang yang menerima atau menguasai :
1. Penempatan
2. Pentransferan
3. Pembayaran
4. Penghibahan
5. Penitipan atau
6. Penukaran
Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan ( PJK) yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam undang-undang ini ( UU TPPU) disebutkan antara lain :
1. Pasal 8 : PJK ( Penyedia Jasa Keuangan ) yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK ( Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan ) dipidana denda Rp 250 Juta sampai Rp 1 Milyar.
2. Pasal 9 : Tidak melaporkan pembawaan uang tunai Rp 100 Juta atau lebih atau mata uang asing yang setara keluar masuk Indosesia dipidana denda Rp. 100 Juta sampai dengan Rp. 300 Juta.
1. Pasal 10 : PPATK , Saksi, Penyidik, Penuntut, Hakim, atau orang lain yang terkait dengan perkara TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) yang sedang diperiksa melanggar ketentuan pasal 39 (1) dan pasal 41 (1), dipidana dengan pidana penjara 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
2. Pasal 10 A : Pembocoran dokumen, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
3. Pasal 17 A : Anti tipping-off diancam pidana 3 tahun sampai dengan 5 tahun, dan denda Rp 100 Juta sampai dengan Rp 1 Milyar.
Proses pencucian uang ada beberapa mekanisme :
1. Placement : Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan.
2. Layering : Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan ( audit trail ) asal usul dana.
3. Integration : Mengembalikan dana yang telah tampak syah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.
Disadur dari Naskah sekolah sementara
Materi ” Rezim Anti pencucian uang di Indonesia ” PPATK
MENJERAT PELAKU PENCUCIAN UANG DENGAN UU TINDAK PIDANA
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar