Magetan : Sat Reskrim Polres Magetan telah mengungkap kasus perjudian jenis kartu remi pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2012 sekitar pukul 23.30 Wib di pos kampling Rt 01 Rw 03 dusun Alastuwo desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.
Sewaktu melakukan penggerebekan, anggota Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku yaitu :
1) SUWANDI, 44 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 2) DURIYAT, 68 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 3) DIRAN, 62 tahun, Tani, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan 4) MISRANTO, 31 tahun, Swasta, alamat dusun Alastuwo Rt 01 Rw 03 desa Balegondo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu set kartu remi sejumlah 53 lembar, dua puluh lima sobekan kertas sebagai ganti koin, satu lembar tikar mendong dan uang tunai sebesar Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang mengganggu ketentraman warga.
Kapolres Magetan AKBP AGUS SANTOSO, S.H., S.I.K. melalui Kasubbaghumas AKP PURYANTO menegaskan bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian dalam jenis apapun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan dan para pelaku perjudian karena telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
RONDA SAMBIL BERJUDI DIAMANKAN POLISI
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar